PEMBAHASAN A. Berlakunya Undang-Undang Pidana Menurut Waktu. a. Pasal 1 ayat 1 KUHP. Sesuai yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang mengatakan bahwa "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada". Maka apabila perbuatan tersebut telah dilakukan orang setelah BerlakunyaHukum Pidana Menurut Tempat dan Waktu LAW FIRM "SURJO & PARTNERS" - Pengertian Locus Delicti dan Tempus Delicti. Locus Delicti berasal dari dua kata yakni Locus yang artinya Lokasi (Tempat) Delicti yang artinya detik atau tindak pidana. fungsiyaitu fungsi instrumental: tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut; dan. fungsi melindungi: tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang. 2. Asas legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menentukan "suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan. Asasruang lingkup berlakunya aturan hukum, yaitu: 1. Asas Teritorial ( Teritorialiteit Beginsel) Ketentuan asas ini dicantumkan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa "Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di dalam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana". Berdasarkan ketentuan pasal ini tegas bahwa Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang